Penelitian
- Penelitian/PKL/Magang
Penelitian
PT Pagilaran sebagai bagian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) selalu aktif dalam mengemban amanah tridharma perguruan tinggi, Sebagai bentuk tridharma Perguruan tinggi PT. Pagilaran selalu aktif dalam melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut adalah syarat-syarat Penelitian di PT. Pagilaran:
Perizinan Penelitian
- Mahasiswa menyerahkan surat pengantar dari bagian akademik/institusi beserta proposal Kerja Praktek/Penelitian yang sudah disetujui oleh pembimbing dan disahkan oleh pihak fakultas.
- Isi proposal mencakup sebagian atau keseluruhan bagian pendahuluan (latar belakang, tujuan, manfaat dan lain-lain yang relevan), tinjauan pustaka, bahan dan metode (diagram alir, jadwal kegiatan dan waktu, serta daftar pertanyaan kuisioner/wawancara), daftar pustaka dan riwayat hidup (termasuk alamat kontak yang mudah dihubungi)
Selama melakukan Penelitian di PT. Pagilaran
- Mahasiswa diwajibkan mentaati semua peraturan yang berlaku di setiap unit produksi dan gudang usaha yang menjadi tempat kerja praktek/penelitian.
-
Selama tempat masih tersedia, mahasiswa dapat tinggal di penginapan yang disediakan oleh perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa Universitas Gadjah Mada : Rp 100.000,- per bulan
2. Mahasiswa selain Universitas Gadjah Mada : Rp 150.000,- per bulan
3. Akomodasi dan Biaya selama kegiatan ditanggung masing-masing mahasiswa
Setelah melakukan Penelitian di PT. Pagilaran
- Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan kerja praktek/penelitian di unit produksi, diwajibkan menyerahkan laporan sementara ke Bagian Litbang unit produksi yang menjadi tempat penelitian.
- Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan kerja praktek/penelitian diwajibkan menyerahkan laporan akhir kerja praktek/penelitian ke Bagian Litbang Kantor Direksi PT. Pagilaran dengan ketentuan format laporan berbentuk hardcover dan sudah disetujui oleh pembimbing dan disahkan oleh pihak fakultas, serta dilengkapi dengan softcopy laporan.
- Menyerahkan Surat Keputusan penunjukkan pembimbing lapangan (seperti yang tertera di surat izin penelitian dari jurusan/fakultas/institusi ke Bagian Litbang Kantor Direksi PT Pagilaran.